Jumat, 25 Januari 2008

Pedoman Pemendetaan

PENGANTAR

Sejak tahun 1999 GKSBS telah bergumul soal proses pemendetaan. Sidang VI Sinode GKSBS di Metro, 24 – 27 Agustus 1999 artikel 33 memutuskan bahwa GKSBS membutuhkan pedoman pemendetaan yang meliputi : Bahan pembimbingan, penilaian peremtoar dan petunjuk pelaksanaan peremtoar.

Dalam sidang VII Sinode GKSBS di Belitang, tanggal 26 – 30 Agustus 2002 artikel 34 di putuskan:

1. Menghargai usaha Pdt. Tri Joko Hadi Nugroho, S.Th yang telah berusaha memikirkan praksis peremtoar yang ada di GKSBS dan menuangkannya dalam sebuah buku. Ini merupakan permulaan yang sangat berharga untuk memikirkan masa depan peremtoar GKSBS.

2. Memahami bahwa buku praksis peremtoar tersebut harus diletakkan di bawah sebuah system perekrutan pendeta GKSBS secara sinodal seperti mengacu pada Tata Gereja, Bab IX pasal 2 ayat 75.

Menindak lanjuti hasil sidang Sinode tersebut, MPS GKSBS mengangkat Tim untuk menyusun konsep Pedoman Pemendetaan di GKSBS. Tim telah bekerja dengan sungguh-sungguh hingga menghasilkan konsep Pedoman Pemendetaan yang memperhatikan dan menampung aspirasi atau masukan-masukan dari jemaat-jemaat.

Konsep kemudian disebar luaskan ke jemaat-jemaat untuk dikoreksi, dikritik dan diuji. Bahkan ada jemaat yang telah mengadakan uji coba konsep Pedoman Pemendetaan di GKSBS atas usul dan saran dari beberapa jemaat dan pemerhati, maka konsep tersebut dijadikan bahan sidang VIII Sinode GKSBS di Bengkulu untuk dikaji dan dibahas.

Sidang VIII Sinode GKSBS di Bengkulu tgl. 23 – 26 Agustus 2005, artikel 11 butir 5 memutuskan menerima konsep Pedoman Pemendetaan di GKSBS untuk diberlakukan setelah diadakan perbaikan seperlunya seperti yang tercantum dalam artikel tersebut. Pada awal tahun 2006 Pedoman Pemendetaan di GKSBS telah disempurnakan oleh Tim yang dibentuk oleh MPS GKSBS. Hasil kerja tim sudah dilaporkan dalam rapat MPS GKSBS tanggal 11 – 13 Juli 2006, dan rapat MPS GKSBS memutuskan bahwa buku pedoman pemendetaan GKSBS mulai diberlakukan sebagai pedoman pemendetaan GKSBS.

Dengan diterbitkannya Buku Pedoman Pemendetaan di GKSBS ini maka kami MPS GKSBS mengharapkan kepada majelis jemaat se sinode GKSBS untuk mempergunakan pedoman pemendetaan GKSBS ini dalam proses pemanggilan calon pendetanya dan bagi para pembimbing/penguji dalam melaksanakan tugas pembimbingan peremtoar calon pendeta.

Akhirnya harapan kami semoga pedoman pemendetaan di GKSBS dapat dijadikan dasar acuan pedoman yang baku dalam proses pemendetaan bagi jemaat – jemaat di lingkungan GKSBS. Tentu sebagai sebuah rumusan pemahaman senantiasa terbuka untuk direvisi demi perbaikan dan kesempurnaan, dalam menghadapi dan merespon tantangan perubahan dikemudian hari.

Metro, 30 Oktober 2006

Majelis Pekerja Sinode GKSBS

Pdt. Dwi Janarto, S.Th Pdt. Bambang Semedi, S.Th

Ketua Sekretaris


PENDAHULUAN

Pemendetaan sebagai usaha yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat dalam rangka memperlengkapi jabatan gerejawi merupakan hal yang semakin dianggap penting. GSKBS bergumul dengan soal ini, karena menyadari bahwa masa depan pertumbuhan Gereja sangat dipengaruhi oleh kehadiran pendeta di jemaat.

Persoalan dan kesulitan-kesulitan yang dialami jemaat dalam pemanggilan Pendeta menjadi pendorong utama tersusunnya buku Pedoman Pemendetaan di GKSBS ini. Secara garis besar buku ini berisi:

1. Rekrutmen Bakal Calon Pendeta GKSBS.

Rekrutmen ini dimaksudkan sebagai “pintu masuk” proses pemanggilan calon pendeta di jemaat-jemaat. Sejak awal Sinode terlibat dalam mempersiapkan proses pemanggilan Pendeta. Secara periodik MPS melakukan seleksi terhadap para bakal calon Pendeta yang berminat melayani di GKSBS. Jemaat yang membutuhkan pendeta dapat memanggil nama-nama bakal calon pendeta yang telah lulus seleksi dalam daftar bakal calon Pendeta GKSBS.

2. Persiapan pemanggilan bakal calon Pendeta, meliputi persiapan umum dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh jemaat yang hendak memanggil Pendeta.

3. Orientasi, yaitu sebagai kegiatan saling mengenal antara bakal calon Pendeta dengan jemaat. Proses orientasi ini untuk mengetahui kesungguhan niat serta kemampuan dasar bakal calon Pendeta.

4. Pembimbingan, merupakan kegiatan yang dijalani oleh calon Pendeta didampingi oleh Tim Pembimbing yang ditetapkan oleh MPS GKSBS. Tujuan pembimbingan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dasar kependetaan dan pemahaman calon tentang GKSBS.

5. Peremtoar (ujian calon pendeta)

Tujuan ujian calon pendeta bukan semata-mata untuk menguji kemampuan intelektual atau kemampuan akademis calon, melainkan terutama untuk mengetahui kelayakan calon menjadi pendeta di GKSBS.

6. Materi Pembimbingan dan Pengujian meliputi: Spiritualitas, Khotbah, Pembangunan Jemaat, Kesaksian Pelayanan Gereja, Ajaran Gereja, Tata Gereja GKSBS, dan Sejarah GKSBS.

7. Pedoman Tim Pembimbingan

Pedoman ini dimaksudkan untuk membantu pembimbing/penguji dalam melaksanakan tugasnya dengan lebih terarah.

8. Dalam buku ini dilampirkan pula contoh surat-surat pemanggilan Pendeta untuk membantu Majelis Jemaat dalam proses pemanggilan Pendeta.

REKRUTMEN

BAKAL CALON PENDETA

1. Pendaftaran Bakal Calon

a. Lulusan Sekolah Teologi yang menginginkan melayani di lingkungan GKSBS diwajibkan mendaftarkan diri (melamar) kepada MPS GKSBS yang beralamat di kantor Sinode GKSBS, Jl. Yos Sudarso 15 polos, Metro 34111, atau e-mail: sinode_gksbs@yahoo.co.id.

  1. Jemaat GKSBS yang memiliki bakal calon pendeta, wajib mendaftarkan bakal calon pendetanya kepada MPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku, disertai dengan catatan-catatan mengenai sampai dimana proses pendekatan terhadap calon tersebut.

2. Syarat Bakal Calon Pendeta:

a. Lulusan Sekolah Teologia yang didukung oleh sinode GKSBS

b. Lulusan Sekolah Teologia yang tidak didukung oleh GKSBS, wajib mengikuti program aplikasi yang diselenggarakan oleh GKSBS.

c. Lulusan Sekolah Teologi yang direkomendasikan oleh GKSBS.

3. Lamaran dilampiri dengan:

  1. Daftar Riwayat hidup
  2. Foto copy ijasah pendidikan teologia
  3. Judul skripsi/tesis
  4. Keterangan tidak berhalangan menerima sakramen dari majelis jemaat tempat calon bergereja.
  5. Bagi yang sudah menikah, melampirkan foto copy surat nikah.
  6. Bersedia mengikuti tes kesehatan di RS Mardiwaluyo.

4. Secara periodik (enam bulan sekali) MPS melakukan seleksi terhadap para pelamar. Seleksi dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh keputusan rapat MPS GKSBS. Seleksi yang dimaksud meliputi:

  1. Seleksi administrasi (dokumen data pelamar)
  2. Wawancara/percakapan meliputi motivasi dan kesungguhan menjadi pendeta, gambaran umum (peta) jemaat-jemaat se sinode GKSBS, kekhasan ajaran dan tata gereja, potensi/talenta yang dimiliki, bahasa yang dikuasai.
  3. Psikotest (tes psikologi)

5. MPS menginformasikan daftar bakal calon pendeta yang lulus seleksi kepada jemaat-jemaat seluruh GKSBS, meliputi nama, umur, status perkawinan, jenis kelamin, suku, kemampuan bahasa, ketrampilan yang dimiliki, latar belakang teologi dan tahun lulus serta pengalaman kerja/pelayanan.

6. Bakal calon yang telah lulus seleksi, tetapi memilih untuk melayani atau bekerja di tempat lain, dinyatakan gugur dari daftar bakal calon pendeta GKSBS.

7. Bakal calon yang telah dipanggil untuk orientasi di sebuah jemaat, tetapi sebelum evaluasi telah mengundurkan diri, tidak diperkenankan untuk dipanggil lagi menjadi pendeta di GKSBS dan namanya dihapus dari daftar bakal calon.

PERSIAPAN

PEMANGGILAN

BAKAL CALON PENDETA

Persiapan Umum

1. Ketika ada keinginan untuk memanggil pendeta, Majelis Jemaat perlu mencermati bagian rekrutmen bakal calon pendeta.

2. Majelis Jemaat dapat membentuk Panitia Pemanggilan Pendeta untuk tugas mengadakan sarana dan prasarana kebutuhan pendeta. Misalnya, pastori, kendaraan bermotor, kebaktian penahbisan, pengadaan toga, jas, dsb. Panitia yang terbentuk harus diberi SK (Surat Keputusan) Majelis Jemaat, disertai penjelasan uraian tugas, hak dan wewenang serta kewajiban panitia serta batas waktu kerja. Supaya tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, maka hal ikwal yang berkaitan langsung dengan proses pemanggilan pendeta ditangani langsung oleh majelis jemaat (bukan oleh panitia)

3. Jika jemaat sudah memahami rencana pemanggilan pendeta dengan segala konsekuensinya, proses pemanggilan dapat dilaksanakan dengan menggunakan pedoman pemendetaan yang berlaku di GKSBS

Jemaat Seperti Apa Yang Dapat Memanggil Pendeta

1. Gereja pemanggil haruslah gereja dewasa (yang telah didewasakan)

2. Telah terlibat dalam kebersamaan se klasis, maupun sinode.

3. Memiliki program pemanggilan pendeta

4. Memiliki sarana penunjang pelayanan pendeta, seperti pastori dan kendaraan bermotor.

ORIENTASI

Pengertian

Orientasi adalah sebuah kegiatan saling mengenal antara bakal calon pendeta dengan jemaat, dalam rangka:

1. Calon mengenal dengan baik dan benar kondisi jemaat secara utuh dan masyarakat sekitar.

2. Jemaat mengetahui kesungguhan niat serta kemampuan dasar bakal calon pendeta meliputi kepribadian (karakter), spiritualitas. integritas, sebagai hermeneut dan artikulator (sebagai nabi), kemampuan memimpin dan managerial.

Orientasi wajib dijalani oleh semua bakal calon pendeta GKSBS, baik yang sudah berjabatan pendeta maupun yang belum berjabatan pendeta.

Proses orientasi

1. Perkenalan.

  1. Majelis jemaat membuat acara pertemuan yang terjadwal, meliputi :

q Pertemuan dengan Majelis Jemaat

q Pertemuan dengan komisi-komisi

q Pertemuan dengan jemaat di kelompok-kelompok

  1. Atas inisiatif sendiri bakal calon melakukan perkunjungan kepada warga jemaat dengan sepengetahuan Majelis Jemaat. (jadwal dibuat oleh calon).
  2. Majelis Jemaat memperkenalkan bakal calon kepada aparat pemerintah, tokoh-tokoh masyarakat serta masyarakat sekitar.

2. Penugasan-penugasan meliputi:

a. Memimpin kebaktian-kebaktian, PA, katekisasi, Sekolah Minggu, dan kebaktian-kebaktian lain yang diadakan gereja.

b. Membuat laporan atas kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan dan refleksi atas situasi jemaat dan masyarakat yang ada di sekitar jemaat tersebut.

3. Pendampingan. Selama proses orientasi, harus ada Majelis Jemaat yang mendampingi calon untuk memberi masukan dan pertimbangan.

4. Lamanya orientasi untuk calon pendeta adalah 3 (tiga) bulan.

5. Lamanya orientasi untuk calon yang sudah berjabatan pendeta adalah 1 (satu) bulan.

6. Evaluasi.

a. Evaluasi adalah penilaian terhadap pengenalan calon akan kondisi jemaat dan

masyarakat sekitarnya serta kesungguhan niat/minat calon serta kemampuan

dasar calon pendeta.

b. Evaluasi dilakukan oleh majelis jemaat setempat dalam rapat majelis jemaat

yang dihadiri oleh calon pendeta.

c. Hal-hal yang dinilai dalam evaluasi adalah:

No

YANG DINILAI

INDIKATOR

ALAT BU

KTI

PE-NILAI

NILAI

(B, C, K)

1.

Ke-sungguh-an minat

Calon Pendeta memiliki kesungguhan minat yang baik abila memanfaatkan waktu dengan baik untuk mengenal jemaat secara keseluruh-an meliputi: data warga, administrasi gereja, peta dan keterlibatan pelayanan dan mampu merefleksikan pengenalannya akan jemaat.

Praksis Calon Selama Orientasi,

Laporan Kegiatan Calon beserta refleksinya

M

A

J

E

L

I

S

J

E

M

A

A

T


2.

Spirituali-tas

calon Pendeta tekun dalam ibadah pribadi, terbuka, peka terhadap kebutuhan orang lain, kerendahan hati dan kesabaran.

3.

Integritas

Integritas baik apabila Calon Pendeta memiliki sadar diri akan posisi, sikap yang jelas dan tegas serta konsekuen.

4.

Kemampuan mana-gerial

Kemampuan managerial baik apabila Calon Pendeta memiliki potensi untuk:

1. menyampaikan gagasan dan mempengaruhi orang lain

2. mengambil keputusan dengan benar, tepat dan cepat.

3. mengelola karunia yang dimiliki (waktu, uang, intelektual, tenaga, relasi, dll.)

4. membuat perencanaan

5.

Potensi Her-meneut

Memiliki potensi keberanian untuk menyampaikan suara kenabian di tengah jemaat dan masyarakat.

6.

Potensi artikulator

Memiliki potensi keberanian menyampai-kan suara (aspirasi) kaum tertindas.

Keterangan: B = Baik, C = Cukup, K = Kurang

PEMBIMBINGAN

Pengertian

Pembimbingan adalah kegiatan yang dijalani oleh calon pendeta di dampingi oleh tim pembimbing (yang ditetapkan oleh MPS) dalam rangka membekali calon dalam membangun diri dan kepribadian, kemampuan dasar kependetaan dan pemahaman mengenai GKSBS.

Yang hendak dicapai dalam pembimbingan adalah:

1. Calon pendeta menghayati panggilannya sebagai hamba Allah yang setia dan mencintai kehidupan kependetaannya.

2. Calon pendeta menghayati nilai-nilai utama yang berakar dalam kehidupan GKSBS, yaitu tangguh, ‘nrimo’, solider, memiliki keteladanan, berfikir dan bertindak inklusif.

3. Calon pendeta menjadi pribadi yang memiliki visi dan sadar akan visinya (hidup di dalam visi tersebut).

4. Calon pendeta mampu mengembangkan pola kerjasama dalam komunitasnya. Bersifat kooperatif dan inklusif.

5. Calon pendeta berani mengambil keputusan dan bertanggung jawab atas keputusan yang diambilnya.

Tugas Pembimbing

1. Bersama-sama calon pendeta yang dibimbing menetapkan jadual pembimbingan

2. Menjadi nara sumber bagi calon pendeta yang dibimbing

3. Memberikan masukan dan pandangan kritis kepada calon pendeta yang meliputi metode berfikir, materi bimbingan dan tehnis penulisan

4. Memberikan rekomendasi tentang kelayakan calon yang akan diuji.

5. Menguji dan memberikan penilaian.

6. Melaporkan secara tertulis hasil pembimbingannya kepada MPS GKSBS

Prosedur Pembimbingan

1. Jika calon menyatakan bersedia untuk melanjutkan ke tahap pembimbingan, majelis jemaat mengajukan permohonan pembimbingan kepada MPS.

2. MPS GKSBS menugasi Tim Pembimbing untuk melaksanakan pembimbingan.

3. Lamanya pembimbingan adalah 6 bulan.

Materi Pembimbingan

1. Sejarah GKSBS

Pembimbingan tentang sejarah GKSBS bertujuan untuk menolong calon pendeta memahami sejarah pembentukan GKSBS, baik sebagai sinode maupun sebagai jemaat setempat.

a. Sejarah Sinode GKSBS. Calon menggumuli sejarah sinode GKSBS sebagai usaha untuk mengetahui proses dan kekuatan-kekuatan yang membentuk GKSBS di masa lalu. Dan melihat potensi-potensi apa yang ada untuk dapat dikembangkan di masa yang akan datang.

b. Sejarah gereja setempat. Mempelajari sejarah gereja setempat merupakan upaya untuk mengenal lebih dekat keberadaan jemaat, potensi-potensi dan peranannya di tengah masyarakat. Hasil pengamatan yang cermat mengenai jati diri jemaat tersebut memberikan arah dan orientasi (visi & misi) bagi jemaat untuk menggereja secara baru. Perubahan-perubahan itu akan menjadikan jemaat lebih bermakna bagi kebersamaan se-GKSBS dan masyarakat sekitarnya

2. Pembangunan Jemaat

Memiliki kemampuan managerial; membuat perencanaan, melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi serta membuat perencanaan kembali. Kemampuan manajerial itu harus tercermin dalam memimpin, mengatur dan memanfaatkan potensi diri, yaitu waktu, tenaga, pikiran, uang dan kemampuan berkomunikasi dengan orang lain. Secara lebih luas, kemampuan itu akan tercermin dalam partisipasi calon pendeta dalam proses-proses manajemen yang terjadi dalam jemaat.

3. Ajaran

Sebagai gereja reformasi, GKSBS menerima pengajaran reformasi yang tercantum dalam Katekismus Heidelberg. Untuk dapat menjawab kebutuhan saat ini, calon pendeta harus mampu memahami dan menyikapi secara kritis katekismus Heidelberg dalam kaitannya dengan konteks GKSBS.

4. Khotbah

Mampu membuat dan menyampaikan bahan khotbah dengan baik dan benar. Isi khotbah harus sesuai dengan ajaran Alkitab dan ajaran GKSBS, serta dapat membangun jemaat. Penafsirannya harus sesuai dengan konteks. Penyampaian khotbah harus komunikatif dan dapat dimengerti oleh jemaat.

5. Tata gereja

Pembimbingan bidang Tata Gereja GKSBS merupakan upaya agar calon memahami dan menyikapi secara kritis terhadap Tata Gereja GKSBS.

6. Kesaksian & Pelayanan Gereja

Calon Pendeta mampu memahami persoalan-persoalan gereja dan sekitarnya, dan dapat melaksanakannya dalam situasi masyarakatnya.

7. Spiritualitas

Situalitas adalah hidup yang berorientasi pada Roh kudus dan mengacu pada peran dan fungsi pendeta sebagai hamba Allah yang setia.

Indikator Pencapaian Materi

NO

MATA UJI

HAL YANG HENDAK DICAPAI

INDIKATOR PENCAPAIAN



1.

Spiritualitas

Calon mampu menghayati nilai-nilai utama GKSBS, memiliki visi, rajin dan tekun berdoa, mampu bekerjasama secara kooperatif dan inklusif serta berani menghadapi masalah, yang dituangkan dalam sebuah paper.

Calon membuat paper spiritualitas.


2.

Khotbah

Calon mampu memahami homiletika, mampu membuat khotbah sesuai ilmu homiletik dan mampu menyampaikan khotbah dengan baik

Calon membuat naskah khotbah sesuai ilmu homiletik dan mengkhotbahkannya dihadapan jemaat.


3.

Pembangunaan Jemaat

Calon mampu memahami Pembangunan Jemaat dan implementasinya yang dituangkan dalam sebuah paper.

Calon membuat program Pembangunan Jemaat yang aktual dan kontektual.


4.

Kesaksian Pelayanan Jemaat

Calon pendeta mempunyai kepekaan terhadap masalah-masalah sosial dan mampu menganalisis serta meng-aplikasikan Firman Tuhan pada realitas social yang ada di sekitar jemaat dan menuangkannya dalam sebuah paper.

Calon membuat program mengatasi masalah social


5.

Ajaran

Calon mampu memahami dan mensikapi secara kritis Katekismus Heidelberg dalam konteks GKSBS dan menuangkannya dalam sebuah paper.

Calon membuat tulisan reflektif kritis terhadap Katekismus Heidelberg dan implementasinya untuk jemaat.


6.

Tager Talak

Calon memahami dan menyikapi secara kritis Tager-Talak dan menuangkannya dalam sebuah paper.

Calon membuat tulisan reflektif kritis terhadap TGTL dan implementasinya untuk jemaat.


7.

Sejarah GKSBS

Calon memahami sejarah pembentukan sinode GKSBS dan GKSBS setempat untuk menemukan potensi dan perannya di masyarakat.

Calon membuat tulisan sejarah jemaat dan refleksinya.









UJIAN CALON PENDETA

Tujuan ujian calon pendeta bukan semata-mata untuk menguji intelektual calon melainkan untuk mengetahui kelayakan calon menjadi pendeta di GKSBS.

Penguji

Penguji adalah Majelis Jemaat dan Tim Pembimbing. Majelis jemaat seyogyanya menunjuk seorang penguji untuk setiap mata uji, sesuai dengan kriteria yang disepakati dalam rapat majelis. Seorang pembimbing ditunjuk untuk menjadi penguji dan penilai materi bimbingan yang tidak dibimbingnya. Dan seorang pembimbing memberikan nilai untuk materi yang dibimbingnya.

Pelaksanaan Ujian

Ujian calon Pendeta dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pembimbingan selesai, dengan ketentuan:

1. Tim Pembimbing merekomendasikan kesiapan dan kelayakan calon untuk diuji kepada MPS.

2. Atas kesepakatan bersama, majelis Jemaat dan Tim Pembimbing melaksanakan ujian.

3. Calon membuat resume paper untuk dibagikan pada setiap peserta sidang.

4. Pelaksanan ujian peremtoar dilakukan oleh majelis jemaat dalam persidangan majelis jemaat yang dihadiri oleh MPS dan MPK.

5. Setelah calon pendeta dinyatakan lulus, maka MPS GKSBS mengukuhkan dengan menerbitkan surat kelayakan sebagai pendeta GKSBS.

Penilaian

1. Penilaian dilakukan dalam sidang tertutup.

2. Penilaian untuk setiap materi diberikan oleh majelis jemaat, seorang pendeta pembimbing yang bukan membimbing materi tersebut dan seorang pendeta pembimbing yang membimbing materi tersebut.

3. Sistim penilaian menggunakan angka dan kualitas, yaitu :

75 – 100 baik

60 – 74,99 cukup

10 – 59,99 kurang

4. Rumus penilaian:

Jumlah nilai

Nilai Akhir = ____________

Jumlah mata uji

Dengan ketentuan

1. Bila terjadi selisih nilai yang besar untuk setiap mata uji dari majelis jemaat dan Pembimbing maka akan dibicarakan dalam rapat tertutup antara majelis dan pembimbing.

2. Bila nilai akhir kurang dari 60 maka calon dinyatakan tidak lulus.

3. Format Penilaian adalah sebagai berikut:

N0

Mata Uji

Nilai

Jumlah

Nilai

Rata-Rata

1

2

3

1

Sejarah Gereja






2

Pembangunan Jemaat






3

Ajaran






4

Khotbah






5

Tager Talak






6

Kesaksian & Pelayanan






7

Spiritualitas






Jumlah nilai


Nilai Akhir = ( Jumlah Nilai / 7 )


Urutan mata Ujian

1. Sejarah Gereja

2. Pembangunan Jemaat

3. Ajaran

4. Khotbah

5. Tager Talak

6. Kesaksian & Pelayanan

7. Spiritualitas

Alokasi Waktu dan urutan Percakapan

1. Calon menyampaikan khotbah maksimal 30 menit.

2. Alokasi waktu untuk masing-masing penguji 25 menit.

3. Majelis dari jemaat lain se-klasis diberi maksimal 10 menit, untuk memberikan nasehat dan masukan kepada Calon Pendeta dan Majelis Jemaat setempat.

4. Penguji (Majelis Jemaat dan Tim Pembimbing) mengadakan rapat tertutup untuk memutuskan nilai hasil pengujian.

5. Nilai hasil pengujian disampaikan dengan mengikuti form yang telah disediakan.

Mata Acara Sidang Pengujian

1. Kebaktian pembukaan

2. Sambutan MPK

3. Penetapan Tata Tertib.

4. Pemeriksaan persyaratan administratif calon

5. Pelaksanaan pengujian dipimpin oleh Pimpinan Sidang.

6. Penyampaian hasil ujian

7. Pembacaan dan penanda tanganan janji oleh calon pendeta, disaksikan Majelis Jemaat, MPK, MPS.

8. Sambutan MPS dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keterangan Layak ditahbiskan

9. Doa Syukur

10. Sensuramorum

11. Penutup

Pembiayaan

Dalam rangka mewujudkan kebersamaan secara nyata, melalui proses pemendetaan dilingkungan Sinode GKSBS, maka pembiayaan dipikul secara bersama-sama dengan ketentuan sbb:

1. Biaya yang ditanggung oleh sinode meliputi aktivitas semua Pembimbing/Penguji dan transportasi MPS.

2. Biaya yang ditanggung oleh jemaat setempat meliputi:

a. Aktivitas calon pendeta selama masa pembimbingan, termasuk uang saku dan uang makan selama berada di rumah pendeta pembimbing.

b. Biaya rapat kordinasi Tim Pembimbing dengan Calon Pendeta dan Majelis Jemaat.

c. Transportasi Penguji dalam menghadiri peremtoar

d. Penyelenggaraan Peremtoar

e. Pengadaan materi dan ATK.

Ketentuan Umum

1. Selama proses pemanggilan, jemaat berhak mengajukan keberatan yang sah (mengacu tager talak ayat 76) terhadap bakal calon pendeta, tanpa harus menunggu pewartaan tiga hari minggu berturut-turut.

2. Batas waktu pentahbisan bagi calon pendeta yang sudah lulus peremtoar di GKSBS maksimal 3 (tiga) bulan, kecuali ada alasan-alasan tertentu.

3. Bagi calon pendeta yang telah lulus peremtoar di GKSBS dan tidak ditahbiskan oleh jemaat pemanggil, maka bila ada jemaat GKSBS lain yang memanggil, yang bersangkutan tidak perlu menjalani pembimbingan dan peremtoar, melainkan langsung mengikuti orientasi dan pentahbisan.

4. Agar lebih efektif, selama menjalani masa pembimbingan, calon tidak diberi tugas pelayanan di jemaat pemanggil, kecuali khotbah.

5. Selama pembimbingan calon bisa diberi tugas pelayanan di jemaat Pendeta Pembimbing.

Buku Wajib Bagi Calon Pendeta

Hooijdonk, P.G. Van, Batu Batu Hidup, Yogyakarta: Kanisius, 1996.

Hoogerwerf, Gereja di Tanah Seberang, Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1987

Hoogerwerf, Transmigrasi dan Pertumbuhan Gereja, Metro: Kantor Sinode GKSBS, 2006

Buku Putih GKSBS

Tata Gereja & Tata Laksana Gereja, Metro: Kantor Sinode GKSBS, 1996.

Katekismus Heidelberg

Enam Tempayan

Jemaat yang Vital

Injil Orang Miskin

Ajaran Sosial Gereja

Pro Eksistensi

Injil Dalam Masyarakat Majemuk

Homiletika oleh Pouw

PEDOMAN TIM PEMBIMBING

PEMBIMBINGAN

Pembimbingan merupakan salah satu syarat yang harus dilalui calon sebelum ia memangku jabatan pendeta.

1. Peranan Pembimbing

Pembimbing berperan penting dalam seluruh proses pembimbingan. Peran pembimbing tidak hanya terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan materi pembimbingan saja, tetapi juga bertanggung jawab terhadap pembentukan sikap, kerohanian, dan nilai-nilai kehidupan calon pendeta yang dibimbingnya. Peran Pembimbing ialah:

a. Sebagai Pendamping, pembimbing harus ramah, sabar, menunjukan pengertian, memberikan kepercayaan dan menciptakan suasana kesetaraan (bukan sebagai guru dan murid, tetapi sebagai sesama subyek).

b. Sebagai mentor, pembimbing harus memberikan penugasan dan penilaian terhadap hasil penugasan tersebut serta menjadi teladan.

c. Sebagai motivator, pembimbing mendorong calon pendeta yang dibimbingnya untuk berusaha semaksimal mungkin mencapai tujuan yang dikehendaki GKSBS.

d. Sebagai fasilitator, pembimbing memfasilitasi calon untuk memperoleh kemampuan-kemampuan baru yang belum diperolehnya di Sekolah Theologia

2. Kepribadian Pembimbing

Kepribadian pembimbing akan memberikan pengaruh terhadap perkembangan calon selama proses pembimbingan berlangsung. Pembimbing harus memiliki keteladanan, solider, berfikir dan bertindak inklusif hidup secara teratur, disiplin, juju, kasih, bekerja keras, inovatif dan berjiwa pengabdian. Pembimbing hendaknya memiliki sifat dan sikap yang luwes, mampu menyelami alam pikiran dan perasaan calon, peka terhadap kebutuhan calon dan rela setiap saat membantunya.

3. Mengenal & Memahami Kemampuan Dasar Calon.

Sebagai individu, setiap orang pasti memiliki kemampuan dasar yang berbeda-beda, demikian pula calon pendeta. Misalnya kemampuan berbahasa, kemampuan menganalisa, kemampuan berfikir, kemampuan bertindak, kemampuan mengelola/memanage, kemampuan memimpin, kemampuan fisik, dan lain sebagainya. Keberhasilan proses pembimbingan, sebagian dipengaruhi oleh ciri-ciri khas kemampuan dasar yang dimiliki oleh calon pendeta tersebut. Oleh karena itu pembimbing harus menjadikan kemampuan dasar calon sebagai salah satu titik tolak bagi perencanaan dan pengelolaan pembimbingan.

Pengenalan mengenai kemampuan dasar calon dapat diperoleh melalui informasi hasil evaluasi orientasi. Informasi tersebut digunakan untuk mendukung proses pembimbingan dengan baik dan benar agar kemampuan dasar calon dapat dikembangkan menjadi kemampuan baru yang sesuai dengan tujuan yang dikehendaki GKSBS.

4. Penugasan.

Penugasan adalah metode yang dipilih supaya calon dapat menemukan pengalaman sendiri. Pengalaman langsung di jemaat sangat besar manfaatnya untuk mengembangkan potensi (kemampuan dasar) calon pendeta dalam memahami hubungan imannya (aspek spiritualitas) dengan situasi kehidupan gereja dan masyarakat (aspek sosial).

Langkah-langkah penugasan adalah sebagai berikut:

a. Pembimbing menjelaskan maksud dan tujuan penugasan.

b. Tugas yang harus dilakukan meliputi:

1. Kemampuan Dasar Rohani

    1. Membaca buku-buku tentang spiritualitas
    2. Belajar kontemplasi
    3. Membuat paper reflektif tentang Spiritualitas

2. Khotbah

a. Membaca buku-buku homiletika

b. Membuat dan menyampaikan khotbah

3. Pembangunan Jemaat

    1. Membaca buku-buku tentang Pembangunan Jemaat, kepemimpinan dan managemen.
    2. Latihan membuat program pembangunan jemaat yang actual dan kontekstual.

4. Kesaksian & Pelayanan Gereja

a. Membaca buku-buku tentang teologi sosial

b. Melihat fenomena sosial yang ada di jemaat dan masyarakat sekitar.

c. Membuat paper tentang masalah-masalah sosial.

5. Ajaran

a. Membaca Katekismus Heidelberg (meliputi sejarah dan isi) secara baik dan kritis.

b. Membuat tulisan reflektif kritis terhadap KH dan implementasinya.

6. Tata Gereja

a. Membaca dengan baik Tager Talak.

b. Membuat tulisan implementasi tager-talak dalam jemaat.

7. Sejarah GKSBS

a. Membaca sejarah GKSBS dan sejarah gereja setempat.

b. Membuat tulisan sejarah gereja setempat dan implementasinya.

PENGUJIAN

Tujan ujian calon pendeta bukan semata-mata untuk menguji intelektual calon melainkan untuk mengetahui kelayakan calon menjadi pendeta di GKSBS.

1. Petunjuk Umum

a. Pertanyaan yang dibuat oleh penguji harus mengacu pada tujuan yang telah ditetapkan GKSBS oleh karena itu pertanyaan harus relevan dengan pokok bahasan.

b. Bahasa yang digunakan oleh penguji harus disesuaikan dengan daya tangkap calon pendeta yang diuji, agar proses pengujian dapat berjalan efektif.

c. Penguji harus menghindari komentar yang bersifat menyerang pribadi calon (unsur merendahkan/menghina).

d. Pertanyaan yang digunakan dalam pengujian calon pendeta menggunakan ragam pertanyaan yang menuntut jawaban berupa uraian. Bukan berupa jawaban singkat, karena pertanyaan yang membutuhkan jawaban singkat lebih cocok untuk jenis pengetahuan, sedangkan pertanyaan yang membutuhkan jawaban panjang lebih cocok untuk jenis penerapan, analisis, sintesis dan untuk mengukur kemampuan.

2. Petunjuk tehnis penyusunan pertanyaan.

a. Pertanyaan harus disiapkan secara tertulis, berdasarkan urutan (skala) prioritas, dengan menggunakan pertanyaan mendasar seperti mengapa? Bagaimana? Dll.

b. Pertanyaan harus focus dan spesifik, sesuai dengan paper yang dibuat.

PENILAIAN

1. Petunjuk Umum Penilaian.

a. Penilai tidak boleh terpengaruh oleh faktor-faktor subyektif yang tak wajar, misalnya mengenai penampilan calon, kecantikan/ketampanan, latar belakang kehidupan, latar belakang pendidikan, dan lain sebagainya.

b. Penilaian harus memenuhi tuntutan realibilitas, yaitu hasil penilaian yang benar-benar dapat dipercaya (terandalkan). Realibilitas pada pengujian yang berupa pertanyaan lisan lebih sukar dicapai, karena akan muncul variasi yang cukup besar dalam penilaian oleh para penguji. Misalnya bila suatu jawaban atas sebuah pertanyaan dinilai oleh dua orang penguji, penguji yang satu memberikan skor 4 (empat), sedangkan penguji yang lain memberikan skor 7(tujuh), maka penilaian tersebut dapat dikatakan memiliki tingkat realibilitas yang rendah (kurang dapat diandalkan). Oleh karena itu jika terdapat sebuah jawaban dengan skor yang memiliki perbedaan terlalu tajam, dibicarakan dalam rapat tertutup.

c. Seorang penilai tidak boleh memberikan penilaiannya hanya dengan memperhatikan kemahiran calon dalam menggunakan bahasa, melainkan subtansi jawaban, karena setiap calon memiliki kemampuan yang berbeda-beda. Kemampuan ini harus dipertimbangkan dalam memberi penilaian terhadap calon pendeta tersebut.

2. Petunjuk cara Penilaian

a. Penilaian bersifat kuantitatif dan kualitatif sebagai berikut:

1. Angka 75 – 100 = baik

2. Angka 55 – 74 = cukup

3. Angka 10 – 54 = kurang

  1. Format Penilaian adalah sebagai berikut: :

N0

Mata Uji

Nilai

Jumlah

Nilai

Rata-Rata

1

2

3

1

Sejarah Gereja






2

Pembangunan Jemaat






3

Ajaran






4

Khotbah






5

Tager Talak






6

Kesaksian & Pelayanan






7

Spiritualitas






Jumlah nilai


Nilai Akhir = ( Jumlah Nilai / 7 )


  1. Nilai Akhir

jumlah nilai

Nilai Akhir = ____________ X 100

skore maksimal

PENUTUP

Supaya usaha pembimbingan dapat berlangsung semestinya, kerjasama yang baik antar tenaga pembimbing/penguji MPS dan Majelis jemaat mutlak diperlukan, baik melalui kontak informal maupun formal. Kadar kerjasama yang tinggii ikut menjamin kelangsungan proses pembimbingan/pengujian. Kalau kadar kerjasama itu menurun, dampak negatif akan segera nampak. Kepribadian pembimbing, tingkat keahlian (kepiawaian) nya, dan kemampuan untuk bekerja sama dengan semua pihak yang terkait, merupakan aspek penting dalam mencapai keberhasilan proses pembimbingan/pengujian calon pendeta di GKSBS.

Harapan yang lebih jauh tentu, peremtoar bukan tujuan pembimbingan. Setelah pendeta bekerja-melayani dalam kehidupan jemaat, Majelis dapat menciptakan suasana yang kondusif, agar dapat terus terjadi secara berkelanjutan, bahwa gereja harus belajar terbuka untuk saling membina, memperbaruhi diri dalam melaksanakan tugas panggilannya.



LAMPIRAN

CONTOH SURAT-SURAT PEMENDETAAN GKSBS

  1. RENCANA PEMANGGILAN

A.1 Formulir Pendaftaran Bakal Calon Pendeta GKSBS

  1. PEMANGGILAN BAKAL CALON

B.1 Surat Pemanggilan Orientasi Bakal Calon Pendeta GKSBS

B.2 Surat Jawaban Orientasi

B.3 Hasil Penilaian Orientasi

  1. PEMANGGILAN CALON PENDETA

C.1 Surat Pemanggilan Calon Pendeta GKSBS

C.2 Surat Jawaban Pemanggilan Calon Pendeta GKSBS

C.3 Surat Penyerahan Pembimbingan Calon Pendeta GKSBS

  1. UJIAN PEREMTOAR

D.1 Surat Rekomendasi Tim Pembimbing Calon Pendeta GKSBS

D.2 Surat Pernyataan Siap Diuji

D.3 Surat Keputusan Hasil Ujian Peremtoar

D.4 Surat Pernyataan Janji dari Calon Pendeta GKSBS

D.5 Surat Keterangan Layak Ditahbiskan Menjadi Pendeta GKSBS

  1. PIAGAM PENTAHBISAN

A.1 FORMULIR PENDAFTARAN BAKAL CALON PENDETA GKSBS

Kepada Yth.

Majelis Pekerja Sinode GKSBS

Di Metro

Salam dalam kasih Kristus.

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Lengkap : ………………………..

Tempat dan Tgl. Lahir : ……………………..

Jenis Kelamin : ………………………..

Status : Sudah/Belum menikah *)

Alamat Sekarang : …………………………..

Dengan ini mengajukan permohonan untuk melayani sebagai Pendeta GKSBS.

Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini saya lampirkan:

  1. Daftar Riwayat Hidup
  2. Copy Ijazah Pendidikan Theologia
  3. Judul Skripsi/Tesis
  4. Pas Photo ukuran 3x4 Cm sebanyak 4 lembar
  5. Surat nikah Gereja bagi yang sudah berkeluarga
  6. Surat keterangan dari Majelis Gereja
  7. Foto Copy KTP

Demikian permohonan ini saya ajukan, dengan harapan dapat diterima.

Atas perhatian dan kebijaksanaan Majelis Pekerja Sinode GKSBS saya ucapkan terima kasih

………….,……………..

Teriring Salam dan Doa

Pemohon,

…………………………

Catatan:

Bagi yang sudah berkeluarga disertai persetujuan suami/istri

B.1 Surat Pemanggilan Orientasi Bakal Calon Pendeta GKSBS

GEREJA KRISTEN SUMATERA BAGIAN SELATAN

………………………………………………………….

……………, ………………………

Nomor : ………………………..

Lampiran : ………………………

Perihal : Pemanggilan Orientasi Calon Pendeta

Kepada Yth,

Sdr/Sdri ………………………

di…………………………….

Salam dalam kasih Tuhan Yesus Kristus.

Setelah diwartakan selama 3 (tiga) minggu berturut-turut dan tidak ada keberatan yang syah dari anggota jemaat, maka Majelis Jemaat GKSBS………………dalam persidangan tanggal……………..memutuskan memanggil saudara untuk orientasi calon Pendeta. Oleh sebab itu, melalui surat ini kami memanggil saudara untuk melakukan orientasi selama 3 (tiga) bulan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Saudara harus hadir dalam pertemuan dengan Majelis Jemaat pada tanggal............jam……..di………
  2. Orientasi dimulai tanggal…………………..sampai dengan tanggal…………………
  3. Majelis menanggung biaya keperluan selama masa orientasi.
  4. Bersedia mengikuti peraturan yang berlaku di GKSBS (Keputusan Majelis, pedoman orientasi GKSBS dan TGTL GKSBS).

Kami menunggu jawaban saudara selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu setelah surat ini saudara terima. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Teriring Salam dan Doa

Majelis Jemaat GKSBS…………………..

Ketua Sekretaris

Tembusan:

  1. Yth. MPS GKSBS
  2. Yth. MPK GKSBS Klasis……………..
  3. Arsip

B.2 Surat Jawaban Orientasi

Kepada Yth,

Majelis Jemaat GKSBS………………….

di…………………………..

Salam dalam kasih Tuhan Yesus Kristus.

Menjawab surat Saudara Nomor :…………….Tanggal………………….perihal pemanggilan orientasi atas diri saya, setelah melalui pertimbangan menyatakan:

Bersedia/Tidak Bersedia *) memenuhi panggilan tersebut.

Demikian jawaban saya, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Kiranya hal ini akan menjadikan perkenan Tuhan kita Yesus Kristus Raja Gereja.

………………, ………………

Teriring Salam dan Doa

…………………………….

Tembusan:

  1. Yth. MPS-GKSBS
  2. Yth. MPK-GKSBS Klasis……………………
  3. Arsip

Catatan: Coret yang tidak perlu *)

B.3 Hasil Penilaian Orientasi

GEREJA KRISTEN SUMATERA BAGIAN SELATAN

…………………………………………………………..

…………………, ………………....

Nomor : ………………………..

Lampiran : …………………..

Perihal : Hasil Penilaian Orientasi

Kepada Yth.

1. MPS GKSBS

2. MPK GKSBS Klasis……………..

Di tempat

Salam dalam kasih Tuhan Yesus Kristus.

Setelah melihat dan mengamati masa orientasi Sdr/Sdri…………………salama 3 (tiga) bulan masa orientasi maka Majelis dalam rapatnya tanggal ……………….., melalui berbagai pertimbangan memberikan penilaian sebagai berikut:

1. Kesungguhan minat : Baik, cukup, kurang *)

2. Spiritualitas : Baik, cukup, kurang *)

3. Integritas : Baik, cukup, kurang *)

4. Kemampuan mangerrial : Baik, cukup, kurang *)

5. Potensi Hermeneut : Baik, cukup, kurang *)

6. Potensi Artikulator : Baik, cukup, kurang *)

Dengan hasil penilaian tersebut diatas, Majelis Jemaat GKSBS…………………. Memutuskan: melanjutkan/tidak melanjutkan *) ketahap pemanggilan calon Pendeta.

Demikian informasi hasil penilaian orientasi Bakal calon Pendeta ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.

Teriring Salam dan Doa

Majelis Jemaat GKSBS…………………..

Ketua Sekretaris

Tembusan:

  1. Yang bersangkutan.
  2. Arsip

Catatan: Coret yang tidak perlu *)

C.1 Surat Pemanggilan Calon Pendeta GKSBS.

GEREJA SUMATERA BAGIAN SELATAN

………………………………………………

……………,……………….

Nomor : ………………………

Lampiran : ………………………

Perihal : Pemanggilan Pembimbingan Calon Pendeta GKSBS

Kepada Yth,

Sdr/Sdri……………………

di…………………………..

Salam dalam kasih Tuhan Yesus Kristus.

Guna memperlengkapi jabatan Gerejawi GKSBS dan mengingat dibutuhkannya seorang Pendeta untuk melakukan tugas, peran dan fungsi kependetaan di jemaat, maka berdasarkan hasil penilaian orientasi tanggal………………Maka setelah melalui pergumulan dalam doa, Majelis Jemaat GKSBS…………dalam rapatnya tanggal …………….memutuskan memanggil Sdr/Sdri……………untuk menjadi Calon Pendeta GKSBS di Jemaat GKSBS………………

Rencana pemanggilan tersebut telah diberitakan 2 (dua) kali bereturut-turut dalam kebaktian Minggu dan tidak ada keberatan yang syah dari anggota Jemaat.

Oleh sebab itu, melalui surat ini kami memanggil saudara untuk menjadi calon Pendeta di Jemaat GKSBS…………………. Bersama ini kami sertakan surat jawaban terhadap pemanggilan kami ini. Kami berharap saudara mempertimbangkan dan mempergumulkan dalam doa, dan apabila saudara menerima panggilan ini, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Saudara akan menempuh masa pembimbingan selama 6 (enam) bulan yang diakhiri dengan ujian Peremtoar.

b. Majelis Jemaat GKSBS……………akan menaggung biaya hidup dan segala keperluan saudara selama masa pembimbingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di GKSBS.

c. Bersedia mematuhi peraturan yang berlaku di GKSBS

Demikian surat pemanggilan ini kami buat, atas kesediannya kami ucapkan terima kasih.

Teriring Salam dan Doa

Majelis Jemaat GKSBS…………………..

Ketua Sekretaris

Tembusan:

1. Yth. MPS-GKSBS

2. Yth. MPK GKSBS Klasis

3. Arsip

C.2 Surat Jawaban Pemanggilan Pembimbingan Calon Pendeta GKSBS

Kepada Yth,

Majelis Jemaat GKSBS………………..

di………………………………………

Salam dalam kasih Tuhan Yesus Kristus,

Menjawab surat Majelis Jemaat GKSBS……………Nomor :………………tanggal………., perihal pemanggilan calon Pendeta atas diri saya, perkenankanlah dengan ini saya memberitahukan bahwa setelah memahami isi dan maksud surat panggilan tersebut, kemudian mempertimbangkan dan menggumulinya dalam doa, serta memohon bimbingan Roh Kudus, maka saya menyatakan: Bersedia/Tidak bersedia *) menerima panggilan tersebut sebagai calon pendeta.

Demikian surat pernyataan saya, atas perhatian Majelis Jemaat GKSBS…………kami ucapkan terima kasih.

……………….., ……………………

Teriring Salam dan Doa,

………………………………

Tembusan:

1. Yth. MPS-GSKBS

2. Yth. MPK GKSBS Klasis………………

3. Arsip.

Catatan:

Coret yang tidak perlu *)

C.3 Surat Penyerahan Pembimbingan Calon Pendeta GKSBS

GEREJA KRISTEN SUMATERA BAGIAN SELATAN

………………………………………………………….

………………..,………………………

Nomor : ……………………

Lampiran : ……………………..

Perihal : Penyerahan Pembimbingan Calon Pendeta GKSBS

Kepada Yth,

Majelis Pekerja Sinode GKSBS

Di Metro

Salam dalam kasih Tuhan Yesus Kristus.

Menurut Tata Gereja dan Tata Laksana GKSBS, bahwa seorang calon Pendeta wajib mengikuti Pembimbingan agar dapat menjadi Pendeta GKSBS. Dan dalam Pedoman Kependetaan di GKSBS, pembimbingan adalah wewenang MPS GKSBS.

Oleh sebab itu berdasarkan surat jawaban kesediaan Sdr/Sdri………………..dipanggil menjadi calon Pendeta di Jemaat GKSBS……………, maka dengan ini kami menyerahkan sepenuhnya proses Pembimbingan hingga ujian Peremtoar saudara tersebut kepada MPS GKSBS.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.

Teriring Salam dan Doa

Majelis Jemaat GKSBS…………………..

Ketua Sekretaris

Tembusan:

  1. Yth. MPK GKSBS Klasis
  2. Arsip

D1. Surat Rekomendasi Tim Pembimbing Calon Pendeta GKSBS

Kepada Yth.

MPS GKSBS

Jl. Yos Sudarso 15 Polos

Metro

Salam dalam kasih Tuhan Yesus Kristus,

Berdasarkan percakapan, penulisan paper dan tugas-tugas yang dilakukan selama pembimbingan, maka dengan ini Tim Pembimbing merekomendasikan bahwa Sdr/Sdri …………dinyatakan : Layak/Tidak Layak untuk menempuh proses ujian calon pendeta dalam sidang Majelis Jemaat GKSBS …………………… sebagaimana ketentuan yang berlaku di dalam buku pedoman pemendetaan GKSBS.

Bersama ini kami lampirkan hasil pembimbingan sesuai dengan pedoman pemendetaan di GKSBS.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih. Kiranya nama Tuhan kita Yesus Kristus di muliakan.

………………………., ………………………..

Teriring Salam dan doa

Tim Pebimbing Calon Pendeta

GKSBS ……………………………

1……………………………………. (………………………)

2……………………………………. (………………………)

3……………………………………. (………………………)

4……………………………………. (………………………)

5……………………………………. (………………………)

6……………………………………. (………………………)

7……………………………………. (………………………)

Tembusan:

1. Yth. Majelis GKSBS …………………………

2. Yth. MPKGKSBS…………………..

3. Yth. Sdr. Calon Pendeta…………

Catatan:

Coret salah satu *)

D.2 Surat Pernyataan Siap Diuji

Kepada Yth,

Majelis Jemaat GKSBS………………….

Di ……………………………………….

Salam dalam kasih Tuhan Yesus Kristus.

Berdasarkan surat kelayakan untuk menempuh proses ujian Peremtoar dari Tim Pembimbing calon Pendeta GKSBS.

Setelah saya pertimbangkan dengan sungguh-sungguh dan mempergumulkan dalam doa untuk kesekian kalinya, maka saya menyatakan : Siap/Tidak siap *) di uji dalam persidangan Majelis Jemaat GKSBS…………………dan saya akan tunduk pada ketentuan ataupun peraturan yang berlaku di GKSBS, serta menerima hasil ujian dengan senang hati.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya,dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

…………………., …………………..

Teriring Salam dan Doa,

Yang Membuat Pernyataan,

…………………………..

Tembusan:

  1. Yth. MPS GKSBS
  2. Yth. MPK GKSBS Klasis………………..

Catatan: Coret salah satu *)

D.3. Surat Keputusan Hasil Ujian Peremtoar

GEREJA KRISTEN SUMATERA BAGIAN SELATAN

………………………………………………..

SURAT KEPUTUSAN HASIL UJIAN PEREMTOAR

NOMOR: …………………………………….

Berdasarkan Hasil ujian Peremtoar yang diselenggarakan dalam sidang Majelis Jemaat GKSBS………………………………………

Pada Tanggal : ……………………………………….

Bertempat di : ……………………………………….

Majelis GKSBS………………………………….. MEMUTUSKAN

Nama :

Tempat dan Tgl lahir :

Dinyatakan LULUS / TIDAK LULUS *)

DALAM UJIAN CALON PENDETA

Ditetapkan di :

Pada Tanggal :

Mengetahui: Majelis Jemaat GKSBS ..........................................

Majelis Pekerja Sinode GKSBS Ketua Sekretaris

……………………… ……………………… ………………………..

Surat Keputusan ini dibuat rangkap 4 (empat) untuk

1. Yang bersangkutan

2. MPS GKSBS

3. MPK GKSBS …………………….

4. Arsip

SURAT PERNYATAAN JANJI

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :

Nama :

Tampat dan Tgl. Lahir :

Alamat :

Menyatakan bersedia menerima jabatan Pendeta GKSBS di Jemaat ………………………………………….

Saya berjanji dihadapan Tuhan dan semua peserta sidang Majelis Jemaat GKSBS ………………………….

Untuk:

  1. Menerima dan melaksanakan Tata Gereja dan Tata Laksana GKSBS.
  2. Melaksanakan tugas-tugas saya sebagai Pendeta GKSBS dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian kepada Tuhan Yesus Kristus.
  3. Menerima dengan rela segala peringatan atau penggembalaan dari anggota Jemaat dan Majelis jemaat bila saya tidak memenuhi atau melanggar, baik sengaja maupun tidak sengaja, janji-janji tersebut diatas.

Surat Pernyataan Janji ini saya buat dengan penuh kesadaran dan kejujuran untuk memenuhinya.

Dibuat di :

Pada Tanggal :

Yang Berjanji,

Mengetahui MPS GKSBS Majelis Jemaat GKSBS …………………….

Sekretaris Ketua Sekretaris

D.5 Surat Keterangan Layak Ditahbiskan Menjadi Pendeta GKSBS

SINODE GEREJA KRISTEN SUMATERA BAGIAN SELATAN

…………………………………………………………………….

SURAT KETERANGAN LAYAK DITAHBISKAN MENJADI PENDETA GKSBS

NOMOR : …………………………..

Majelis Pekerja Sinode GKSBS, berdasarkan Surat Keputusan Sidang istimewa Majelis jemaat GKSBS ……………………….. nomor : …………………pada tanggal ………………………., bahwa Sdr/Sdri………………… dinyatakan LULUS dalam ujian kependetaan, dan Surat Pernyataan Janji Saudara …………………………………………… dengan ini menerangkan bahwa:

Nama :

Tampat dan Tgl. Lahir :

LAYAK DITAHBISKAN menjadi PENDETA GKSBS

Surat keterangan ini diberikan untuk keperluan penahbisan Saudara kedalam Jabatan Pendeta GKSBS ………………………………….

Dikeluarkan di : ………………………………..

Pada Tanggal : ……………………………….

Majelis Pekerja Sinode GKSBS

Sekretaris

………………………..

Surat Keputusan ini dibuat rangkap 4 (empat) untuk

1. Yang bersangkutan

2. Majelis Jemaat GKSBS…………………..

3. MPK GKSBS …………………….

4. Arsip

E. Piagam Pentahbisan Pendeta GKSBS

SINODE GEREJA KRISTEN SUMATERA BAGIAN SELATAN

…………………………………………………………………….

PIAGAM PENTAHBISAN PENDETA GKSBS

NOMOR: ………………………………………

Majelis Pekerja Sinode GKSBS, dengan ini menyatakan bahwa:

Nama : ………………………………

Tempat dan Tgl. Lahir : ……………………………….

Telah ditahbiskan kedalam Jabatan PENDETA GKSBS di Jemaat GKSBS…………………

Dengan tugas serta hak dan wewenang sesuai Tata Gereja dan Tata Laksana GKSBS.

Kebaktian Pentahbisan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : ………………………………

Tempat di : ………………………………

Dilayani oleh : ………………………………

Dikeluarkan di : Metro

Pada Tanggal : ………………………….

Majelis Pekerja Sinode GKSBS,

Sekretaris

..……………………..

Tim Penyempurnaan Pedoman Pemendetaan GKSBS

1. Pdt. Totok Triandrianto Sarwono, S.Th

2. Pdt. Riyo Purnomo, S.Th

3. Pdt. Slamet Raharjo, S.Th

4. Pnt. AT Hariyanto, S.Pd, M.Div

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Komentar umum...
Saya ingin mengometari secara umum blog ini.......
Sebuah kemajuan, jika mulai terbuka akses sinode gksbs dengan para pihak dengan adanya "mini situs web" ini.
Untuk masukan, mohon blog ini diformat dengan format yang lebih manis. Kemudian sediakan tempat bagi para pengunjung blog ini.
Saya sedianya tidak hendak "menampangkan" posting saya dengan cara "menggencet" gambar, topik, informasi di blog ini.
Namun begitu saya posting, jadinya seperti itu.
Saya jadi kurang enak....
kurang sopan....

Herjaya Linson Purba, STh mengatakan...

Trimakasih untuk uraian-uraian yang disampaikan, sungguh menjadi berkat dlm informasi dan pengetahuan bagi yang ingin melayani di GKBS
Biarlah nama Allah terus dimuliakan!! Amin